Cara Lapor PPh 21 Lewat E-Bupot

Cara Lapor PPh 21 Lewat E-Bupot dengan Import Data Menggunakan Excel DJP Online

Dalam era teknologi digital yang semakin maju, pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah melalui E-Bupot dengan menggunakan Excel DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam melaporkan PPh 21 dengan metode tersebut.

  1. Pertama, akses situs resmi DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Setelah itu, masukkan akun login Anda untuk masuk ke sistem.
  2. Selanjutnya, setelah berhasil masuk, Anda akan melihat beragam opsi di layar Anda. Klik pada bagian “Lapor” untuk memulai proses pelaporan PPh 21.
    Cara Lapor PPh 21
  3. Kemudian, pilih “Pra Pelaporan” untuk memastikan bahwa Anda siap melanjutkan proses lapor.
    Cara Lapor PPh 21
  4. Pada tahap ini, Anda harus memilih “E-Bupot Instansi Pemerintah” sebagai metode yang akan digunakan untuk pelaporan.
    Cara Lapor PPh 21
  5. Berikutnya, pilih jenis laporan SPT 21 agar sistem menyesuaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk laporan tersebut.
    Cara Lapor PPh 21
  6. Setelah itu, Anda perlu memilih opsi “Bukti Potong 21/26” untuk melanjutkan proses. Pastikan Anda memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan laporan Anda.
    Cara Lapor PPh 21
  7. Selanjutnya, untuk memudahkan proses, Anda dapat menggunakan fitur “Import Data“. Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan.
    Cara Lapor PPh 21
  8. Kemudian, di sebelah kanan layar, Anda akan melihat jendela “Impor Data“.
    Cara Lapor PPh 21
    Cara Lapor PPh 21
  9. Pilih jenis Bukti Potong yang akan Anda laporkan pada sistem.
  10. Langkah berikutnya adalah memilih “Tahun Pajak” dan “Masa Pajak” yang sesuai dengan laporan Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan pelaporan.
  11. Selanjutnya, untuk melengkapi proses impor data, pilih file yang akan anda unggah ke sistem. Pastikan file yang Anda pilih berukuran maksimal 2 MB dan berformat .xls agar berhasil ter-unggah.
  12. Setelah memastikan semua data yang and masukkan benar, lalu klik tombol “Unggah” untuk memproses impor data.
  13. Setelah berhasil mengimpor data, kemudian anda akan menerima jendela konfirmasi. Pastikan untuk mengecek dan mem-verifikasi data yang telah Anda unggah sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  14. Dengan demikian, proses impor Bukti Potong telah selesai dan sukses anda lakukan. Anda dapat melihat hasilnya pada tampilan berikutnya.

Akhir Kata

Melalui langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil melaporkan PPh 21 dengan metode E-Bupot menggunakan Excel DJP Online. Proses pelaporan yang lebih efektif dan praktis ini memungkinkan Anda untuk lebih fokus pada aktivitas bisnis utama Anda tanpa harus terbebani oleh proses pelaporan pajak yang rumit.

One Comment

Add a Comment

Follow by Email
Pinterest
fb-share-icon
LinkedIn
Share
WhatsApp