Qurban – Fiqih Singkat
24 Juni 2023
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. (https://amalqurban.com/pengertian-qurban-secara-lengkap-dengan-penjelasannya/)
Ada 3 jenis Hewan untuk Qurban :
- Unta
- Sapi
- Kambing
Untuk Hukum ber-Qurban ada 3 :
- Sunnah ‘Ain bagi orang yang belum berkeluarga
- Sunnah Kifayah bagi yang sudah berkeluarga
- Fardhu (Wajib) bagi yang ber nadzar (dagingnya tidak boleh dimakan sendiri)
Syarat sahnya Hewan Qurban :
- Dari 3 Jenis Hewan di atas
- Jika Domba minimal harus sudah berumur 1 tahun (hitungan Hijriah) atau Giginya sudah tanggal (Poel)
- Jika Sapi / Kambing minimal umur 2 tahun
- Jika Unta minimal umur 5 tahun
- Tidak cacat (Mengurangi / merusak daging)
- Niat saat Menyembelih (Untuk Penyembelih : Membaca basmallah, Sholawat, Menghadap Qiblat; Untuk Hewan : Tenggorokan / jalur napas dan makan harus putus, atau lebih baik hingga urat kanan dan kiri putus)
- Waktu Sembelih mulai dari selesai Sholat Idul Adha (Khutbah selesai) sampai hari Tasyrik Terakhir (Tgl 13 Dzulhijjah) waktu Ashar / Maghrib sudah selesai.