Qurban – Fiqih Singkat

Kambing Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. (https://amalqurban.com/pengertian-qurban-secara-lengkap-dengan-penjelasannya/)

Ada 3 jenis Hewan untuk Qurban :

  1. Unta
  2. Sapi
  3. Kambing

Untuk Hukum ber-Qurban ada 3 :

  1. Sunnah ‘Ain bagi orang yang belum berkeluarga
  2. Sunnah Kifayah bagi yang sudah berkeluarga
  3. Fardhu (Wajib) bagi yang ber nadzar (dagingnya tidak boleh dimakan sendiri)


Syarat sahnya Hewan Qurban :

  1. Dari 3 Jenis Hewan di atas
  2. Jika Domba minimal harus sudah berumur 1 tahun (hitungan Hijriah) atau Giginya sudah tanggal (Poel)
  3. Jika Sapi / Kambing minimal umur 2 tahun
  4. Jika Unta minimal umur 5 tahun
  5. Tidak cacat (Mengurangi / merusak daging)
  6. Niat saat Menyembelih (Untuk Penyembelih : Membaca basmallah, Sholawat, Menghadap Qiblat; Untuk Hewan : Tenggorokan / jalur napas dan makan harus putus, atau lebih baik hingga urat kanan dan kiri putus)
  7. Waktu Sembelih mulai dari selesai Sholat Idul Adha (Khutbah selesai) sampai hari Tasyrik Terakhir (Tgl 13 Dzulhijjah) waktu Ashar / Maghrib sudah selesai.

Add a Comment

Follow by Email
Pinterest
fb-share-icon
LinkedIn
Share
WhatsApp