Jurnal-3 Pengembalian Gaji PNS di FMIS
Dalam dunia akuntansi, pencatatan yang tepat dan terperinci sangat penting, terutama dalam konteks pengembalian gaji PNS. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai proses ini dengan fokus pada “Jurnal-3 Pengembalian Gaji PNS”. Proses pencatatan tersebut melibatkan tiga jurnal, yang terbagi antara SKPD dan SKPKD. Jurnal ketiga yang akan kami eksplorasi lebih lanjut dalam rangkaian proses ini. Sebelumnya pada jurnal-1 dan jurnal-2 sudah kami jelaskan langkah-langkahnya dalam jurnal-1 Pengembalian Gaji PNS di FMIS dan jurnal-2 Pengembalian Gaji PNS di FMIS. Masih di dalam akses https://demakkab.fmis.id ya :
-
Selanjutnya klik Tambah Jurnal untuk jurnal-3 Pengembalian Gaji PNS
-
Kemudian isi Nomor Bukti, Tanggal Bukti, No. Ref, Tanggal Ref, Pilih Jurnal dan Uraian. Kemudian Klik Simpan.
Contoh No.Bukti : 001C/STSNamaOPD/2022
Tanggal Bukti Sesuai dengan tanggal setoran pengembalian
No. Ref sama dengan No. Bukti
Tanggal Ref sama dengan tanggal bukti
Contoh Uraian : PENGEMBALIAN GAJI BULAN JANUARI – JUNI dr. JANUAR EFENDI TAHUN 2022 -
Selanjutnya klik anak panah warna biru
-
Setelah itu klik Tambah Rincian
-
Kemudian klik Tombol pencarian sebelah kanan
-
Selanjutnya pilih Aset
-
Lanjut pilih Aset Lancar
-
Kemudian pilih Kas dan Setara Kas
-
Lalu pilih Kas di Kas Daerah
-
Setelah itu pilih Kas di Kas Daerah lagi sampai keluar tanda centang berwarna hijau, kemudian klik centang
-
Setelah itu isikan Nominal pengembalian Gaji kemudian pilih debit dan klik Simpan
-
Kemudian klik tambah rincian lagi untuk mengisi bagian kreditnya
-
Klik tombol pencarian sebelah kanan
-
Pilih Aset
-
Pilih Aset Lancar
-
Pilih Aset Untuk Dikonsolidasikan
-
Pilih RK SKPD
-
Klik RK SKPD lagi sampai muncul tanda centang berwarna hijau, kemudian klik centang
-
Isikan Nominal pengembalian Gaji kemudian pilih kredit dan klik Simpan
Harapan kami, langkah-langkah di atas dapat mudah Anda pahami dan terapkan dalam praktik akuntansi Anda. Pantau terus petunjuk lebih lanjut mengenai pengembalian gaji PNS, tidak hanya di Jurnal-1 dan Jurnal-2, tetapi juga di Jurnal-3. Jadi, jangan lewatkan informasi terbaru dari Libku.
Add a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.
sangat recommended
Terima kasih atas dukungannya ya.. ikuti postingan terbaru kami ya..